Thermostat – Termostat AC Mobil – Call. 0852 5858 6262

Thermostat – Termostat AC Mobil

Bagian pipa kontrol temperatur diisi dengan cairan yang sensitif terhadap perubahan suhu evaporator dan pipa itu dihimpitkan dengan pipa evaporator. Bila temperatur evaporator naik, maka tekanan cairan dalam pipa kontrol juga akan naik sampai kontak pemutus hubungan sehingga compresor dapat bekerja sampai suhu evaporator turun lagi. Tekanan cairan pipa control juga kan turun demikian seterusnya.

THERMOSTAT

THERMOSTAT

Keterangan :

A. Terminal

B. Pipa Control Temperatur

C. Selektor Temperatur ( pengatur temperatur )

Lama compresor bekerja dapat diatur dengan memutar selektor temperatur. Hal ini berarti tekanan cairan dalam pipa kontrol diimbangi dengan tekanan pegas. Jenis lain dari thermostat ini adalah model thermistor yang biasa berfungsi bersama unit control sistem AC.

AC Mobil Honda Jazz – Call. 0852 5858 6262

AC Mobil Honda Jazz 

 

Masalah yang ditimbulkan pada mobil honda Jazz ini, dimana udara dingin tidak dirasakan masuk dalam kabin penumpang justru yang muncul hanya udara yang berasal dari blower AC dan otomatis di dalam kabin penumpang terasa sangat panas sekali.

Setelah di cek ternyata freon di dalam sistim tinggal sedikit (nyaris habis), maka kita melakukan pengecekkan dan ternyata pada selang 5/8 (selang tekanan rendah) terjadi kebocoran yang sangat halus sehingga perlu penggantian.

Selang 5/8 Orisinil Honda Jazz

Dilakukan juga pengecekan pada selang 1/2 (selang tekanan tinggi) ternyata masih layak pakai maka kita pasang kembali.

Selang 1/2 Orisinil Honda Jazz

Setelah proses pengecekan selang selesai dilakukan pengecekan dan pembersihan condensor yang disertai dengan penggantian filter silika kondensor.

Kondensor Honda Jazz Orisinil

Filter Silika Kondensor

Posisi kompresor honda Jazz saat kondensor dan selang-selang dilepaskan.

Posisi kompresor Honda Jazz

Dilakukan juga pembersihan pada evaporator, dengan melepaskan terlebih dahulu pipa penghubung pada expansi kemudian evaporator dikeluarkan dari dalam box/casing.

Evaporator yang selesai dicek kebocoran….Ternyata masih oke..

Evaporator Honda Jazz

Blower Honda Jazz

Ketika blower dibuka maka akan terlihat di sekitar blower/kisi-kisi, banyak sekali kotoran debu yang menempel dan harus dibersihkan agar perputaran motor blower tidak terhalang oleh banyaknya debu.

Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan

 

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

1. Di Bidang Energi

2. Penghapusan BPO & GRK

  • Keppres RI No. 23 / 1992 (mengenai perlindungan lapisan ozon)
  • UU No. 17 / 2004 (mengenai Pemanasan Global)

3. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri

  • Nota Nesepakatan antara Menteri Perindustrian & Menteri Negara BUMN No. 581/MBU/2005
  • Surat edaran Meneg BUMN kepada Direksi BUMN hal penggunaan produk lokal

DIBIDANG ENERGI

  • Inpres No. 10 / 10 Juli 2005 ? Tentang Penghematan Energi
  • Penghematan pendingin ruangan (AC) di gedung perkantoran dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
  • Peraturan Menteri ESDM No. 0031/ 22 Juli 2005 ? Tentang Tata Cara Penghematan Energi yang terkait dengan AC a.l :
  • Pengaturan setting temperatur AC dan waktu pengoperasian
  • Penggunaan produk dan teknologi hemat energi
  • Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005, tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, tentang “Bangunan Gedung”, tgl 10 September 2005.

DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  • Keputusan Presiden RI No. 23 tahun 1992, ditindaklanjuti dengan
  • SK Memperindag RI No. 110/MPP/Kep/1/1998
  • SK Memperindag RI No. 111/MPP/Kep/1/1998

Batas penggunaan CFC/Freon : 2007

  • UU RI No. 17 / 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan Emisi gas rumah kaca.

DIBIDANG PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI

  • Surat Edaran Menteri Negara BUMN kepada Direksi BUMN No. SE-02/BBU/2006 tgl 23 Januari 2006

(Perusahaan BUMN & Anak perusahaan dilingkungan BUMN mengutamakan produk dalam negeri)

  • Nota kesepakatan antara Menteri Perindustrian dan Menteri Negara BUMN No. 522/M-IND/12/2005 dan No. 581/MBU/2005 tanggal 28 Desember 2005

Mengapa Harus Freon R134? – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Mengapa Harus Freon R134

 

Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepakat meningkatkan pengawasan terhadap bahan-bahan perusak ozon (BPO). Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan akan diperketat untuk mencapai target penghapusan BPO tahun 2007.

freon134.jpg

MENGAPA HARUS R134a...?????

Kesepakatan kerja sama peningkatan pengawasan BPO ditandatangani hari Senin (12/12) di Jakarta oleh Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman. KLH menyerahkan 20 alat pendeteksi BPO kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Eddy alat tersebut akan disebar pada pelabuhan-pelabuhan utama dan pelabuhan yang dinilai rawan sebagai jalan masuk BPO. Alat itu dapat mengidentifikasi secara dini masuknya BPO di pelabuhan. Segera kami dapat mengontak petugas dari KLH untuk memastikan spesifikasinya. Dengan demikian tidak lagi melalui jalur birokrasi yang panjang, kata Eddy.

Terkait dengan itu, Eddy mengharapkan kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk semacam petugas penghubung dari kedua pihak. Petugas penghubung itu dibutuhkan agar kedua pihak dapat menjalin komunikasi secara terus-menerus. Apalagi, kata Eddy, pengawasan lalu lintas pelabuhan yang terkait dengan urusan lingkungan hidup bukan hanya terhadap BPO, melainkan juga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Masnellyarti mengatakan, kerangka kerja sama itu juga meliputi pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai mengenai BPO. Perlu pemahaman yang mendalam mengenai BPO ini, karena importir pun semakin banyak akal untuk meloloskan barangnya di pelabuhan, katanya.

Modus yang selama ini digunakan penyelundup BPO maupun limbah B3, kata Eddy, adalah dengan mencantumkan nama barang tidak sesuai dengan isi kontainer. Biasanya importir mendeklarasikan barangnya sebagai freon yang masih dibolehkan, misalnya R-134, padahal isinya ternyata R-12 yang tidak ramah lingkungan. Demikian pula penyelundupan limbah B3 yang dalam dokumennya disebutkan sebagai waste papers (kertas bekas).

Masnellyarti menambahkan, kesepakatan peningkatan pengawasan BPO itu sangat menunjang pengendalian penggunaan dan penghentian konsumsi BPO secara bertahap hingga tahun 2007.