Mengapa Harus Freon R134? – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Mengapa Harus Freon R134

 

Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepakat meningkatkan pengawasan terhadap bahan-bahan perusak ozon (BPO). Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan akan diperketat untuk mencapai target penghapusan BPO tahun 2007.

freon134.jpg

MENGAPA HARUS R134a...?????

Kesepakatan kerja sama peningkatan pengawasan BPO ditandatangani hari Senin (12/12) di Jakarta oleh Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman. KLH menyerahkan 20 alat pendeteksi BPO kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Eddy alat tersebut akan disebar pada pelabuhan-pelabuhan utama dan pelabuhan yang dinilai rawan sebagai jalan masuk BPO. Alat itu dapat mengidentifikasi secara dini masuknya BPO di pelabuhan. Segera kami dapat mengontak petugas dari KLH untuk memastikan spesifikasinya. Dengan demikian tidak lagi melalui jalur birokrasi yang panjang, kata Eddy.

Terkait dengan itu, Eddy mengharapkan kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk semacam petugas penghubung dari kedua pihak. Petugas penghubung itu dibutuhkan agar kedua pihak dapat menjalin komunikasi secara terus-menerus. Apalagi, kata Eddy, pengawasan lalu lintas pelabuhan yang terkait dengan urusan lingkungan hidup bukan hanya terhadap BPO, melainkan juga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Masnellyarti mengatakan, kerangka kerja sama itu juga meliputi pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai mengenai BPO. Perlu pemahaman yang mendalam mengenai BPO ini, karena importir pun semakin banyak akal untuk meloloskan barangnya di pelabuhan, katanya.

Modus yang selama ini digunakan penyelundup BPO maupun limbah B3, kata Eddy, adalah dengan mencantumkan nama barang tidak sesuai dengan isi kontainer. Biasanya importir mendeklarasikan barangnya sebagai freon yang masih dibolehkan, misalnya R-134, padahal isinya ternyata R-12 yang tidak ramah lingkungan. Demikian pula penyelundupan limbah B3 yang dalam dokumennya disebutkan sebagai waste papers (kertas bekas).

Masnellyarti menambahkan, kesepakatan peningkatan pengawasan BPO itu sangat menunjang pengendalian penggunaan dan penghentian konsumsi BPO secara bertahap hingga tahun 2007.