Dapatkah freon R134 diisikan ke kendaraan R12.. – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Dapatkah freon R134 diisikan ke kendaraan R12

Dilihat dari awal penggunaan Freon R134a dan karateristik yang membedakan Freon R134a dengan R12, sbb:

Pada tahun 1985-1988 dipublikasikan tentang ditemukannya fenomena perusakan lapisan ozon yang salah satunya disebabkan oleh penggunaan freon (refrigerant) R12 pada sistem AC Mobil. Dari sini berkembang untuk mengatur penggunaan dan jadwal produksinya sehingga semaksimal mungkin tidak lagi menggunakan freon R12 pada mobil-mobil yang diproduksi sejak 1989, maka dibuatlah freon pengganti R12 tadi, yaitu R134a dengan tetap memiliki sifat yang sama dengan R12 yaitu antara lain :

  • Merupakan senyawa kimia utama yang stabil untuk membawa panas dan tidak mudah terbakar.
  • Memiliki karakteristik tidak berbau, tidak berwarna dan tidak bersifat korosif juga tidak beracun.

Pada freon R134a dibuat agar seminimal mungkin tidak menipiskan lapisan ozon

Untuk karakter ukuran Molekul nya :

FREON R12

R12 : Karakter Molekul R12 (CCI2F2), diameter = 4,4Å

FREON R134a

FREON R134a

R134a : Karakter Molekul R134a (HC2HCF3), diameter = 4,2Å

jadi akan terlihat perbedaan karakter molekul R134a yang lebih kecil dibanding R12.

Sehingga spareparts yang digunakan juga akan mengalami penyesuaian bentuk, ukuran dan ciri-ciri yang dimiliki Freon R134a.

Sparepart yang mengalami penyesuaian seperti :

1. MAGNET CLUTCH

MAGNET CLUTCH

Tekanan pada suhu tinggi R134a lebih tinggi dari R12, sehingga kompresor butuh tenaga lebih besar untuk mengkompresi freon. Sehingga butuh model Magnetic Clutch yang berdaya kerja lebih baik dan kuat, selain itu rotor dan bearing pun dibuat spek yang lebih baik dari sistem sebelumnya.

Kalau magnet clutch tidak disesuaikan akan mengkaibatkan sistem tidak akan bekerja dengan maksimal.

2. RECEIVER DRYER / FILTER AC

FILTER DRYER

Sampai sekarang isi receiver dryer menggunakan Silica-Gel untuk menghilangkan uap air, sehingga untuk R134a dibutuhkan Silica-Gel yang lebih banyak. Untuk memisahkan air pada R134a digunakan Zeolite untuk menggantikan Silica-Gel.

3. HOSE / SELANG ( SELANG TEKANAN RENDAH – SELANG TEKANAN TINGGI )

HOSE / SELANG AC

Sampai saat ini selang tekanan tinggi dan rendah menggunakan NBR ( Nitrile Butadiene Rubber ). Jika tetap digunakan selang R12 untuk sistem R134a akan menyebabkan kebocoran freon pada selang High Press atau Low Press. Dengan demikian selang pada high press dan low press dianjurkan juga

4. OLI KOMPRESOR

Oli kompresor R12 tidak dapat larut dengan freon R134a sehingga tidak dapat bersirkulasi dengan baik. Ini akan menyebabkan kerja kompresor tidak maksimal dan akan mengakibatkan umur kompresor menjadi pendek/cepat rusak.
Oli kompresor R12 adalah ND-OIL6 (mineral oil) atau ND-OIL7
Oli kompresor R134a adalah ND-OIL8 (synthetic oil) atau ND-OIL9
Pada umumnya di setiap kompresor tertera stiker yang menunjukkan jenis oli kompresor yang seharusnya dipakai.

5. EXPANSION VALVE / EVAPORATOR PRESSURE REGULATOR (EPR) / KATUP EXAPANSI

EXPANSI AC MOBIL

EXPANSI AC MOBIL

Akibat tekanan yang lebih tinggi maka bukaan klep pada expansion valve dan EPR juga disesuaikan sehingga kapasitas pendinginan yang dihasilkkan akan sama seperti dingin yang dihasilkan saat menggunakan R12.

6. SEAL ORING / SEAL PENYEKAT

SEAL AC MOBIL

SEAL AC MOBIL

Pada sistem AC R12, digunakan NBR ( Nitrile Butadiene Rubber ) sebagai bahan dasar penyekat/seal termasuk O-Ring, Lip-Seal pada kompresor dan selang-selangnya.
Sialnya, NBR ini larut dengan freon R134a karena akan mengembang dan membusa.
Sistem R134a menggunakan RBR (Rubber in Behalf of R134a), jadi bisa dibilang karet sealer khusus R134a.
Secara fisik O-Ring untuk R134a lebih tebal (gemuk) ketimbang R12.

 

 

7. SISTEM SAMBUNGAN PIPA / NEPEL / FITTING / SOKET

SISTEM SAMB PIPA

SISTEM SAMB PIPA

Sistem penyekatan pada sambungan selang/pipa pun berbeda antara sistem R12 dengan R134a.
Hingga perubahan pada katup/socket pengisian freon pun berubah.

8. PRESSURE SWICTH ( HIGH PRESS SWITCH – LOW PRESS SWITCH )

PRESSURE SWITCH

PRESSURE SWITCH

Dari hal-hal di atas sudah terlihat bahwa tekanan dalam sistem R134a lebih besar dari R12, tentunya Pressure Switch yang dipakai untuk ON/OFF kompresor perlu berubah juga.

9. KONDENSOR

FILTER DRYER

KONDENSOR

Pada sistem R134a, tekanan pada sisi tekanan tinggi lebih besar ketimbang R12, sehingga terlihat perubahan bentuk pada fin/ sirip-sirip yang dibuat lebih rapat dengan tube yang lebih tipis/ramping agar dapat melepas radiasi panas lebih baik.

Jadi dari uraian di atas , maka kesimpulan yang diperoleh adalah :

  1. Untuk dapat menggunakan Freon R134a, maka spareparts yang disebut di atas harus dirubah terlebih dahulu untuk mencegah kerusakan dalam sistem AC Mobil.
  2. Sistem AC Mobil R12 tidak dapat diganti begitu saja dengan mengisi Freon R12 dengan Freon R134a.
  3. Ada spareparts R12 yang tidak dapat diganti begitu saja dengan spareparts R134a.
  4. Kalo ada saran untuk mengisi Freon R134a ke sistem R12 tanpa ada perubahan spareparts pada sistem AC diatas maka dianjurkan untuk tidak dilakukan, karena resiko kerusakan pada sistem AC Mobil sangat besar sekali.


“TIDAK DISARANKAN UNTUK PENGISIAN FREON R134a KE DALAM SISTEM AC R12”

SISTEM YANG BEKERJA DALAM AC MOBIL

Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan

 

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

1. Di Bidang Energi

2. Penghapusan BPO & GRK

  • Keppres RI No. 23 / 1992 (mengenai perlindungan lapisan ozon)
  • UU No. 17 / 2004 (mengenai Pemanasan Global)

3. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri

  • Nota Nesepakatan antara Menteri Perindustrian & Menteri Negara BUMN No. 581/MBU/2005
  • Surat edaran Meneg BUMN kepada Direksi BUMN hal penggunaan produk lokal

DIBIDANG ENERGI

  • Inpres No. 10 / 10 Juli 2005 ? Tentang Penghematan Energi
  • Penghematan pendingin ruangan (AC) di gedung perkantoran dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
  • Peraturan Menteri ESDM No. 0031/ 22 Juli 2005 ? Tentang Tata Cara Penghematan Energi yang terkait dengan AC a.l :
  • Pengaturan setting temperatur AC dan waktu pengoperasian
  • Penggunaan produk dan teknologi hemat energi
  • Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005, tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, tentang “Bangunan Gedung”, tgl 10 September 2005.

DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  • Keputusan Presiden RI No. 23 tahun 1992, ditindaklanjuti dengan
  • SK Memperindag RI No. 110/MPP/Kep/1/1998
  • SK Memperindag RI No. 111/MPP/Kep/1/1998

Batas penggunaan CFC/Freon : 2007

  • UU RI No. 17 / 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan Emisi gas rumah kaca.

DIBIDANG PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI

  • Surat Edaran Menteri Negara BUMN kepada Direksi BUMN No. SE-02/BBU/2006 tgl 23 Januari 2006

(Perusahaan BUMN & Anak perusahaan dilingkungan BUMN mengutamakan produk dalam negeri)

  • Nota kesepakatan antara Menteri Perindustrian dan Menteri Negara BUMN No. 522/M-IND/12/2005 dan No. 581/MBU/2005 tanggal 28 Desember 2005

Mengapa Harus Freon R134? – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Mengapa Harus Freon R134

 

Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepakat meningkatkan pengawasan terhadap bahan-bahan perusak ozon (BPO). Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan akan diperketat untuk mencapai target penghapusan BPO tahun 2007.

freon134.jpg

MENGAPA HARUS R134a...?????

Kesepakatan kerja sama peningkatan pengawasan BPO ditandatangani hari Senin (12/12) di Jakarta oleh Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman. KLH menyerahkan 20 alat pendeteksi BPO kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Eddy alat tersebut akan disebar pada pelabuhan-pelabuhan utama dan pelabuhan yang dinilai rawan sebagai jalan masuk BPO. Alat itu dapat mengidentifikasi secara dini masuknya BPO di pelabuhan. Segera kami dapat mengontak petugas dari KLH untuk memastikan spesifikasinya. Dengan demikian tidak lagi melalui jalur birokrasi yang panjang, kata Eddy.

Terkait dengan itu, Eddy mengharapkan kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk semacam petugas penghubung dari kedua pihak. Petugas penghubung itu dibutuhkan agar kedua pihak dapat menjalin komunikasi secara terus-menerus. Apalagi, kata Eddy, pengawasan lalu lintas pelabuhan yang terkait dengan urusan lingkungan hidup bukan hanya terhadap BPO, melainkan juga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Masnellyarti mengatakan, kerangka kerja sama itu juga meliputi pelatihan bagi petugas Bea dan Cukai mengenai BPO. Perlu pemahaman yang mendalam mengenai BPO ini, karena importir pun semakin banyak akal untuk meloloskan barangnya di pelabuhan, katanya.

Modus yang selama ini digunakan penyelundup BPO maupun limbah B3, kata Eddy, adalah dengan mencantumkan nama barang tidak sesuai dengan isi kontainer. Biasanya importir mendeklarasikan barangnya sebagai freon yang masih dibolehkan, misalnya R-134, padahal isinya ternyata R-12 yang tidak ramah lingkungan. Demikian pula penyelundupan limbah B3 yang dalam dokumennya disebutkan sebagai waste papers (kertas bekas).

Masnellyarti menambahkan, kesepakatan peningkatan pengawasan BPO itu sangat menunjang pengendalian penggunaan dan penghentian konsumsi BPO secara bertahap hingga tahun 2007.