Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
1. Di Bidang Energi
- Inpres No. 10 / 2005 tentang penghematan energi
- Peraturan Menteri ESDM No. 031 / 2005 tentang tata cara pelaksanaan penghematan energi.
2. Penghapusan BPO & GRK
- Keppres RI No. 23 / 1992 (mengenai perlindungan lapisan ozon)
- UU No. 17 / 2004 (mengenai Pemanasan Global)
3. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri
- Nota Nesepakatan antara Menteri Perindustrian & Menteri Negara BUMN No. 581/MBU/2005
- Surat edaran Meneg BUMN kepada Direksi BUMN hal penggunaan produk lokal
DIBIDANG ENERGI
- Inpres No. 10 / 10 Juli 2005 ? Tentang Penghematan Energi
- Penghematan pendingin ruangan (AC) di gedung perkantoran dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
- Peraturan Menteri ESDM No. 0031/ 22 Juli 2005 ? Tentang Tata Cara Penghematan Energi yang terkait dengan AC a.l :
- Pengaturan setting temperatur AC dan waktu pengoperasian
- Penggunaan produk dan teknologi hemat energi
- Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005, tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, tentang “Bangunan Gedung”, tgl 10 September 2005.
DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Keputusan Presiden RI No. 23 tahun 1992, ditindaklanjuti dengan
- SK Memperindag RI No. 110/MPP/Kep/1/1998
- SK Memperindag RI No. 111/MPP/Kep/1/1998
Batas penggunaan CFC/Freon : 2007
- UU RI No. 17 / 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan Emisi gas rumah kaca.
- Peraturan Presiden RI No. 33 tahun 2005, Beijing Amendment, pengendalian produksi dan perdagangan HCFC
DIBIDANG PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI
- Surat Edaran Menteri Negara BUMN kepada Direksi BUMN No. SE-02/BBU/2006 tgl 23 Januari 2006
(Perusahaan BUMN & Anak perusahaan dilingkungan BUMN mengutamakan produk dalam negeri)
- Nota kesepakatan antara Menteri Perindustrian dan Menteri Negara BUMN No. 522/M-IND/12/2005 dan No. 581/MBU/2005 tanggal 28 Desember 2005