Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan – Call. 0852 5858 6262 – PIN. 7E562671

Regulasi Pemerintah Untuk Produk Ramah Lingkungan

 

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

1. Di Bidang Energi

2. Penghapusan BPO & GRK

  • Keppres RI No. 23 / 1992 (mengenai perlindungan lapisan ozon)
  • UU No. 17 / 2004 (mengenai Pemanasan Global)

3. Pengutamaan penggunaan produk dalam negeri

  • Nota Nesepakatan antara Menteri Perindustrian & Menteri Negara BUMN No. 581/MBU/2005
  • Surat edaran Meneg BUMN kepada Direksi BUMN hal penggunaan produk lokal

DIBIDANG ENERGI

  • Inpres No. 10 / 10 Juli 2005 ? Tentang Penghematan Energi
  • Penghematan pendingin ruangan (AC) di gedung perkantoran dan/atau bangunan yang dikelola pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD
  • Peraturan Menteri ESDM No. 0031/ 22 Juli 2005 ? Tentang Tata Cara Penghematan Energi yang terkait dengan AC a.l :
  • Pengaturan setting temperatur AC dan waktu pengoperasian
  • Penggunaan produk dan teknologi hemat energi
  • Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2005, tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, tentang “Bangunan Gedung”, tgl 10 September 2005.

DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  • Keputusan Presiden RI No. 23 tahun 1992, ditindaklanjuti dengan
  • SK Memperindag RI No. 110/MPP/Kep/1/1998
  • SK Memperindag RI No. 111/MPP/Kep/1/1998

Batas penggunaan CFC/Freon : 2007

  • UU RI No. 17 / 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan Emisi gas rumah kaca.

DIBIDANG PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI

  • Surat Edaran Menteri Negara BUMN kepada Direksi BUMN No. SE-02/BBU/2006 tgl 23 Januari 2006

(Perusahaan BUMN & Anak perusahaan dilingkungan BUMN mengutamakan produk dalam negeri)

  • Nota kesepakatan antara Menteri Perindustrian dan Menteri Negara BUMN No. 522/M-IND/12/2005 dan No. 581/MBU/2005 tanggal 28 Desember 2005

Leave a Reply